Jika sudah dinyatakan terdaftar maka proses pencairan bisa dilakukan.
Proses Pencairan
Lakukan verifikasi ke bank dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM / BPUM atau Banpres dan mengisi pernyataan.
Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.
Syarat Daftar BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Daftar BLT UMKM