Apakah Benar Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Penjelasan BKN dan Kementerian PAN RB

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi kenaikan gaji PNS tahun depan mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Kabar kenaikan gaji PNS tahun depan mencuat seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi terkait kabar kenaikan gaji PNS pada tahun depan. 

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, bahwa tidak benar ada kepastian soal kenaikan gaji PNS tahun 2021.

"Gini lho mas, sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Dengan kata lain, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Desember 2020 di Www.pln.co.id dan WhatsApp PLN

Skema tunjangan PNS

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman
123

Berita Terkini