CEK BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta https://info.gtk.kemdikbud.go.id Data Penerima BLT Guru Honor

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan BLT Guru Honor.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hore BLT atau BSU Guru honorer sudah cair, cek rekening Anda segera.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) masih terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).

Hingga Jumat 27 November 2020 lalu bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan itu telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.

Bantuan senilai Rp 1,8 juta diberikan satu kali dan secara bertahap.

"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, saat dihubungi Kompas.com.

Total, pemberian bantuan ini akan menyasar 2.034.732 PTK non-PNS.

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Evy, pelaksanaan BSU guru ini berjalan baik sesuai rencana dan tidak ada kendala.

Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, bantuan ini untuk membantu para guru yang telah berjasa membantu pendidikan para siswa di tengah pandemi corona.

Syarat PTK yang mendapatkan BSU Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.

Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Ini langkah mengaksesnya:

Halaman
1234

Berita Terkini