ASYIK Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik di Skema Gaji Terbaru - Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ASYIK Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik di Skema Gaji Terbaru - Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

(*)

Berita Terkini