TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Martono mengatakan, saat ini mereka sudah membentuk satu TPS khusus di Kabupaten Sambas.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus itu kata Martono, ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, yang terletak di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas.
"Saat ini sudah dibentuk, termasuk juga petugas KPPS nya sudah kita bentuk. Nantinya KPPS itu dari petugas di Rutan Sambas," ungkapnya, Minggu 22 November 2020.
Dijelaskan Martono, nantinya TPS khusus ini akan masuk diwilayah Desa Lubuk Dagang, dengan nomor TPS 009.
"Ini masuk di TPS Desa Lubuk Dagang, dengan demikian disana ada 9 TPS," katanya.
Baca juga: Pererat Silaturahmi Sesama Anak Rantau Melalui Olahraga Futsal Bersama Sambas Squad
"Dan untuk pemilih disana ada 338 pemilih, dimana masing-masing untuk pemilih Laki-laki ada 323 pemilih, dan perempuan ada 15 pemilih. Sehingga total ada 338," tuturnya.
Saat di konfirmasi lebih lanjut, apakah ada TPS khusus lainnya, selain di Rutan Sambas. Martono menegaskan tidak ada TPS khusus lagi, kata dia seperti di RSUD nantinya akan masuk ke TPS yang paling dekat dengan RSUD.
"Untuk di Rumah Sakit, nanti akan dilakukan oleh TPS terdekat," katanya.
Untuk diketuai, di Kabupaten Sambas sendiri pada pilkada 2020 ada 1297 TPS. Dan salah satunya adalah TPS khusus, yang ada di Rutan Sambas. (*)