TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas Priyo Tri Laksono membenarkan bahwa di Rutan yang dia pimpin sudah dibentuk TPS khusus oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sambas.
"Benar, sudah dibentuk TPS Rutan dengan nomor TPS 09, Desa Lubuk Dagang. Nantinya TPS ini akan bertempat di Aula Sahardjo," ujarnya, Minggu 22 November 2020.
Kata dia, di TPS ini nantinya akan ada 338 pemilih, yang mana termasuk di dalamnya adalah Warga Binaan yang ada di rutan Sambas.
"Pemilihnya ada 338 orang berdasarkan rapat pleno Kabupaten. Di sana sudah termasuk satu orang anak pegawai Rutan, dan satu orang suami Pegawai. Dan 25 pegawai Rutan, serta 311 WBP Rutan Sambas," jelasnya.
Baca juga: KPU Bentuk TPS Khusus di Rutan Sambas
Dikatakan dia lebih lanjut, saat ini di rutan Sambas memang belum ada sosialisasi lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
Namun demikian, pihak rutan Sambas sudah menyiapkan mekanisme internal untuk Pelaksanaan pungut dan hitung surat suara nantinya.
"Belum ada sosialisasi terkait mekanisme Pilbup diera Pandemi ini, namun untuk mekanisme secara intern di Rutan dimulai dari Blok hunian sudah diatur," katanya.
"Dan nanti secara bergantian dan disiapkan ruang tunggu baik di dalam Aula maupun diluar dengan tenda dan kursi, dengan diatur jaga jarak dan yang terpenting tetap memperhatikan Protokol Kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini para warga binaan juga baru mengetahui secara lisan tentang pelaksanaan pilkada Sambas pada 9 Desember mendatang.
"KPPS 09 sudah memberitahu secara lisan kepada seluruh warga binaan akan diadakan Pilkada Bupati dan sudah disampaikan untuk calon Bupati dan wakil Bupati," tutup Priyo. (*)