Kuasa hukum korban lainnya, Ridwan My menambahkan, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan developer.
“Kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkas Ridwan My.
Melalui langkah hukumnya ini, Erwin berharap hak-haknya dapat terpenuhi. Ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
Pasalnya, jelas Erwin, ada orang lain yang juga menjadi korban. “Kalau tidak salah ada sekitar 20 orang yang bermasalah,” tutupnya.