Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete Deny Prasetyanto, dan Pjs Bupati Sambas Dr Syarif Kamaruzzaman saat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di kantor bea cukai Sintete, Kamis 19 November 2020.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, pagi tadi melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Sambas, Dr Syarif Kamurazzaman, Camat Semparuk, Polsek Semparuk dan lain-lain.

Kepada awak media, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sintete Deny Prasetyanto mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dilaksanakan untuk menjalankan salah satu fungsi dari direktorat jenderal Bea dan cukai yaitu community protector.

Kata dia, dimana barang itu adalah barang hasil penindakan dalam beberapa waktu terakhir.

"Barang milik negara yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Maret 2016 dan Desember 2018 sampai Oktober 2020 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk," ujarnya, Kamis 19 November 2020.

"Dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kapolsek Terkait Penyebab Banjir dan Longsor di Pemangkat Sambas Tadi Malam

Dijelaskan dia, pemusnahan Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Direktorat jenderal kekayaan negara.

Kata dia, dengan rincian pelanggaran yang dilakukan pada bidang kepabeanan dengan jenis barang berupa pakaian bekas dan sepatu bekas, barang elektronik bekas, BKC hasil tembakau, BKC minuman mengandung etil alkohol, serta mesin bekas dan barang-barang lainnya.

"Untuk pelanggaran di bidang Cukai dengan jenis barang berupa minuman mengandung etil alkohol dan produk hasil tembakau rokok dengan total perkiraan nilai barang-barang adalah hampir senilai 2,6 miliar rupiah," ungkapnya.

"Dan dengan potensi kerugian negara sekitar 2,1 miliar rupiah karena tidak dipungut biaya Cukai atas BKC ilegal dan pungutan impor," jelasnya.

Selanjutnya, hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang merupakan bagian dari produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol atau miras.

Hal ini di karenakan tidak memenuhi ketentuan UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Selain itu, ada juga pakaian bekas yang merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan pasal 47 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

"Selain menimbulkan kerugian negara secara materi juga terdapat kerugian negara dalam bentuk Immaterial seperti dari sisi ekonomi," katanya.

Dijelaskan dia, adanya impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT) juga serta konveksi.

"Akibatnya, akan ada beberapa IKM dan TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri," tuturnya.

"Jika dilihat dari sisi kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis," tutup Deny.

Berita Terkini