Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.
Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.
Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Dheri Agriesta