Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?
Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga administrasi.
Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?
Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan
Kemendikbud.
Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?