Polsek Siantan Amankan Kayu Tak Berdokumen

Penulis: Try Juliansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polsek Siantan mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu tanpa surat izin Selasa 17 November 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran Polsek Siantan mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu tanpa surat izin selasa 17 november 2020. Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono mengatakan mobil pick up tersebut diamankan di jalan raya Jungkat, desa Jungkat sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat kita amankan Mobil Pick Up tersebut memuat Kayu Jenis Ulin (Belian) yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar Rahmad Kartono,  Rabu 18 November 2020.

Adapun sopir kendaraan tersebut diakui Kapolsek bernama Mahmudi, dan saat itu pihaknya yang sedang berpatroli melihat pick up bermuatan mencurigakan.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal, Dit Polairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu

"Saat itu pelapor sedang melaksanakan patroli, sesampainya di Jalan Raya Jungkat Desa Jungkat Pelapor melihat Mobil Pick up sedang melintas dari arah Pontianak menuju ke arah sungai Pinyuh, dengan muatan yang mencurigakan dengan ditutup terpal warna hijau," kata Rahmad Kartono.

Karena merasa curiga pelapor memberhentikan Mobil Pick Up tersebut, kemudian pelapor melakukan pemeriksaan surat – surat kendaraan mobil tersebut, dan barang muatan mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan mobil pick up yang dikendarai oleh Mahmudi tersebut bermuatan Kayu jenis Ulin (Belian) ukuran 8 cm x 8 cm x 3 M sebanyak 68 batang. Saat ditanyakan tentang surat keterangan sahnya tentang kayu yang diangkutnya tersebut, Mahmudi tidak bisa menunjukannya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek siantan. Adapun pasal yang disangkakan  menurut kapolsek Pasal 83 ayat (1) huruf ( b), jo Pasal 12 huruf ( e)  Undang- undang RI  Nomor 18 Tahun 2013 Ttg Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan.

"Barang Bukti yang kami amankan Satu Unit Mobil Pick, 68 batang Kayu jenis Ulin (Belian) ukuran 8 cm X 8 cm X 3 M dan Satu lembar terpal warna hijau," pungkasnya

Berita Terkini