TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk guru honorer diberikan Rp 1,8 juta setiap orang.
Namun demikian, penerima tidak akan mendapatkan dalam jumlah utuh.
Hal itu karena bantuan yang diberikan akan dipotong pajak penghasilan.
Melansir Buku Saku BSU Kemendikbud, BLT atau Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? BLT untuk Guru Honor, Dosen Swasta & Tenaga Kependidikan?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Perlu diketahui BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya.
Hal itu jika diketahui bahwa penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih.
Kemudian penerima tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan program BSU ini, calon penerima tidak bisa mengajukan diri.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?