BANTUAN UMKM Masih Buka Pendaftaran & Cek Data Lolos UMKM Login eform.bri.co.id/bpum Banpres UMKM

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencairan BLT UMKM Tahap 2 Cek EFORM.BRI.CO.ID

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.

"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).

Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Baca juga: PROMO INDOMARET 16 November 2020 Super Hemat Susu hingga Popok Bayi, Cek Katalog Promosi Bulan Ini

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Halaman
123

Berita Terkini