Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan

Adapun data yang dilampirkan adalah:

- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.

Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.

Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan layanan Pandawa di masing-masing kantor cabang.

Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Peserta di BPJS Kesehatan, Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tak Dibekukan

Berita Terkini