TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesaat lagi akan mengudara siaran langsung program acara Indonesia Lawyers Club alias ILC Tv One.
dalam tayangan ILC Tv One kali ini, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE diangkat menjadi topik atau tema ILC hari ini.
Nah, untuk membahas ini, sejumlah narasumber ILC Tv One dari para tokoh nasional pun telah dipastikan akan hadir untuk mengupas tema ILC hari ini tersebut.
Satu di antaranya yakni eks politisi PKS yang kini menjadi tokoh sentral di Partai Gelora itu, akan tampil bersama narasumber ILC Tv One lainnya di siaran ILC terbaru di siaran ILC malam ini tersebut.
Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One Live Streaming, ILC Hari Ini Ada Fahri Hamzah Refly Harun Hingga Haris Azhar
Adapun judul ILC malam ini, yakni akan mengangkat topik seputar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE sebagai tema ILC Tv One di siaran ILC hari ini tersebut.
Selain Fahri Hamzah, ada pula sejumlah nama tokoh nasional tenar lainnya yang dijadwalkan akan menjadi narasumber ILC Tv One untuk menjadi pembicara mengupas judul ILC malam ini yang berkutat seputar topik kebebasan berpendapat itu.
Tayangan siaran langsung ILC malam ini tersebut bisa Anda saksikan dilayar kaca.
Selain itu, Anda juga bisa menyaksikannya lewat siaran live streaming Tv One di perangkat ponsel pintar atau gadget masing-masing.
Terdapat beberapa alternatif kanal siaran live streaming Tv One agar Anda bisa menyaksikan siaran langsung ILC Tv One tersebut lewat siaran live streaming Tv One di tv Online Tv One.
Berikut beberapa di antara live streaming Tv One di Tv Online Tv One termasuk di kanal UseeTv dan Tv One Live YouTube untuk menyimak ILC malam ini di Tv one live streaming hari ini tersebut:
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Klaim Pemerintah Atas UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dibuat tidak untuk memberangus masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020) beberapa pekan lalu.
Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.
"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel.
Baca juga: TEMA ILC Malam Ini Bahas Kebebasan Berpendapat, Fahri Hamzah Kupas Judul ILC Malam Ini | Tv One Live
Mengenai Pasal 27 Ayat 3 yang kerap dipakai dalam melaporkan seseorang ke polisi, Semuel mengakui bahwa pasal tersebut kerap menjadi pokok laporan terkait UU ITE.
Pasal tersebut memuat soal perbuatan yang dilarang dalam berinteraksi di dunia digital.
Pasal 27 Ayat 3 itu berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Terkait hal tersebut, Semuel juga menilai, persoalan terkait UU ITE yang banyak terjadi saat ini merupakan permasalahan antar-masyarakat, atau bukan antara negara dengan masyarakat.
"Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat,'
"UU ini adalah rambu-rambu supaya jalannya tertib untuk di ruang digital," kata dia.
Hingga kini, tak sedikit warga yang dilaporkan ke polisi dengan UU ITE ketika menyuarakan pendapatnya di media sosial.
Tak sedikit di antara mereka yang berujung ke jeruji besi karena dianggap mencemarkan nama baik.
Hal ini pula yang membuat sejumlah kalangan menganggap UU ITE membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi.
Baca juga: ILC Live Streaming Tv One Live ILC Hari Ini Live Bahas Vaksin Virus Corona, Live YouTube Tv One
Pasal-pasal didalamnya pun dianggap sebagai pasal karet.
Salah satu kasus yang menyita perhatian terkait UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari pada 15 Agustus 2008.
Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang.
Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.
Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum.
Prita pun dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo: Tak Ada Upaya Memberangus Masyarakat dengan UU ITE"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838