TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan memutuskan untuk tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha. Dikarenakan situasi saat ini dalam masa pemulihan ekonomi.
Hal demikian berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya menilai keputusan dikeluarkan Menaker adalah pilihan yang rasional, meskipun pihaknya mengharapkan adanya penurunan.
"Saya pikir ini adalah keputusan paling rasional. Walaupun sebenarnya kita menginginkan adanya penurunan upah pada tahun 2021 sebab jika dibandingkan tahun 2020 sebab saat ini pertumbuhan ekonomi pada dasarnya minus," terangnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca juga: JANGAN Percaya BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Cair Jika Belum Dapat SMS BRI/BNI, Input NIK di Eform BNI/BRI
Di samping itu, Andreas Acui turut menjelaskan kondisi pengusaha Kalbar saat ini di tengah upaya perbaikan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, beberapa langkah pemerintah yang ditujukan untuk membantu dunia usaha dan kelangsungan hubungan kerja dengan karyawan cukup membantu, seperti adanya bantuan langsung pada karyawan oleh Pemerintah.
"Dan kami juga mengharapkan kedepannya, ada berbagai insentif untuk pengusaha, termasuk kemudahan berusaha dan lain sebagainya," tuturnya.
Terkait berbagai respon termasuk penolakan yang dilakukan oleh buruh dan serikatnya, Apindo menghargai hak penyampaian pendapat selama memiliki ijin untuk hal tersebut, berkumpul dan berserikat adalah hak yang di akui undang undang selama dilakukan dalam koridor aturan yang benar.
Kendati demikian, Andreas Acui menegaskan jika ada prilaku yang anarkis, tentu mengharapkan tindakan tegas dari pihak yang berwajib.
Bahkan, Andreas Acui mengungkapkan karyawan yang tidak bekerja, karena mengikuti demo tanpa ijin dari pihak terkait, bisa saja terkena PHK oleh pihak perusahaan selama memenuhi syarat dan unsur unsur nya.
Selain itu, Apindo juga mengharapkan karyawan perusahaan yang menjadi peserta demo, agar menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan demo nya dan melakukan karantina mandiri dengan mengajukan cuti atas tanggungan sendiri selama 14 hari setelah itu.
"Sebagai langkah mengantisipasi kemungkinan penularan covid-19 kedalam lingkungan kerja di perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja," imbuhnya.
Dalam hal ini, Apindo tetap memastikan pihak perusahaan wajib menjaga kesehatan seluruh karyawan dan keluarganya dengan melakukan berbagai antisipasi dan pengaturan.
"Di tahun 2021, tantangan terbesar pengusaha di Kalbar, adalah penyesuaian diri dengan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan permintaan pasar yang menurun untuk produk produk dari perusahaan," pungkasnya. (*)