TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo yang juga ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pelayanan publik mengatakan, bahwa Raperda tersebut merupakan Raperda Inisiatif dari komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas.
Dijelaskan dia, pembahasan Perda ini sempat tertunda lantaran Pandemi Covid-19.
"Raperda Kabupaten Sambas ini sempat di bahas dimasa sidang ke satu, namun karena adanya Pendemi Covid-19. Maka Raperda ini baru kita lanjutkan kembali pembahasannya dimasa sidang ke tiga," ujarnya, Jumat 16 Oktober 2020.
Dijelaskan oleh Figo, Raperda ini sedang dalam tingkat pembicaraan pertama di antara Pansus dan semua stakeholder yang ada.
Baca juga: Cegah Dampak Negatif Kemajuan Teknologi, Kadis Kominfo Sambas Minta Orangtua Awasi Handphone Anak
Lebih khusus kata dia, dengan para perangkat satuan kerja yang terlibat dalam penyelanggaraan publik ini.
"Raperda ini terinisiasi karena sejauh ini hasil pengawasan kami penyelangaraan pelayanan publik ini belum berjalan optimal dan masih banyak yang belum taat asas. Serta indeks kepuasan masyarkat yang masih rendah," katanya.
Kata dia, seperti amanat dari UU nomor 25 tahun 2009 dan petunjuk pelaksanaan yang di atur di PP 96 tahun 2012 tentang pelayanan publik. Maka pelayanan publik di Sambas harus berinovasi dan berubah.
"Oleh karena itu seiring dengan kebutuhan, tuntutan, serta ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dengan menyesuiakn perkembangan tekhnologi sekarang," katanya.
"Ma Raperda ini nanti bisa menjadi norma hukum yang jelas dan menjadi pedoman bagi Penyelanggaraan pelayanan publik yang inovatif, mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas," tuturnya.
Menurut Figo, Ruang lingkup dan materi Raperda ini menyangkut penyelanggaraan pelayanan publik baik berupa barang publik, jasa publik dan administratif.
"Materinya berisi pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik. Baik asas, tujuan, dan ruang lingkup, pembinaan dan penataan, hak, kewajiban, dan larangan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja, peran serta masyarakat," di bahas dalam perda ini.
"Termasuk juga penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan dan sanksi," tegasnya.
Saat ini kata dia, Raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Dan juga mekanismenya sudah dilaksanakan dengan melakukan konsultasi ke Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat di Pontianak.
"Serta beberapa waktu lalu kita
melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah Kubu Raya. Juga sosialisasi," tuturnya.
"Sehingga Raperda ini rencananya akan kita paripurnakan di hari Senin depan, dengan mendengarkan laporan kerja pansus dan persetujuan dari anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda," tutupnya. (*)