TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Ketapang baik dari serikat buruh atau elemen masyarakat lainnya agar tidak melakukan aksi unjuk rasa karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya usai mengawal aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) beserta elemen masyarakat di depan kantor DPRD Ketapang, Kamis 15 Oktober 2020.
"Artinya kita mengimbau kepada federasi maupun serikat buruh atau masyarakat Ketapang yang akan berunjuk rasa supaya tidak melakukan unjuk rasa dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19," tegas Kapolres.
Baca juga: Front Perjuangan Rakyat Ketapang Desak Presiden Batalkan UU Cipta Kerja
Sedangkan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan tadi sore, menurutya segala tuntutan massa telah diterima oleh Ketua DPRD Ketapang.
"Pengamanan hari ini dalam rangka unjuk rasa yang dilakukan oleh FPRK dan sejumlah masyarakat. Kami bersinergi dengan TNI. Untuk jumlah petugas pengamanan ada 200 personel yang mana 150 dari Polri dan 50 dari TNI," pungkasnya. (*)