Sabhan Sebut Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Mulai Diberlakukan, Tapi Terbatas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMA Negeri 1 Pontianak menggelar simulasi belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang kelas maupun lingkungan sekolah, Senin (31/8/2020).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H Sabhan mengatakan tahun akademik atau tahun ajaran baru 2020/2021 untuk siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sambas sudah di mulai sejak 13 Juli 2020 kemarin.

Hanya saja, untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau tatap muka disekolah sempat tertunda karena kondisi pandemi Covid-19.

Kata dia, hal itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Nomor 420/1442/Disdikbud/2020, Hal Edaran Pembelajaran Tatap Muka.

"Dengan memperhatikan zona Kabupaten Sambas saat ini, yang sudah terkategori kuning (Rendah resiko-red) maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang sudah siap dengan protokol kesehatan dapat melakukan pembelajaran tatap muka mulai dari hari ini," ujarnya, Senin 12 Oktober 2020.

"Untuk seluruh kelas 1 sampai dengan VI SD, dan VII dan IX SMP secara terbatas di Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

"Seluruh sekolah yang melaksanakan tatap muka harus memenuhi persyaratan. Seperti penerapan protokol Kesehatan, mendapatkan persetujuan orang tua dengan diketahui oleh komite sekolah, dan maksimal dalam satu ruang kelas 18 orang," katanya.

Baca juga: Dandim Sambas Apresiasi Anggota Satgas TMMD Sigap Antar dan Ajarkan Anak-anak Mengaji

Selain itu kata Sabhan, sekolah juga harus mengatur jadwal dengan cara bergantian. Misalnya kata dia, bisa dilakukan dengan bergantian hari dari Senin sampai dengan Sabtu, atau dengan bergantian jam misalnya kelas 1, 2, 3 dan 9 belajar dari jam 07.00 sampai dengan 09.30.

Dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan kelas 4, 5, 6 dan kelas 7, 8 di jam 10.00 sampai dengan 12.30.

Selain itu, Disdikbud Sambas juga mengatur, bahwa selama kegiatan belajar mengajar tidak ada waktu istirahat di luar kelas.

"Dengan waktu belajar 6X35 menit untuk SD, dan 6X40 menit untuk SMP. Selain itu, kita juga mengatur tidak ada kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang menyebabkan interaksi peserta didik," ungkapnya.

Tidak hanya itu, selama pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, kantin-kantin sekolah juga tidak diperbolehkan untuk buka.

"Kantin sekolah tidak boleh buka," katanya.

Lebih lanjut Sabhan menuturkan, bahwa sekolah juga harus menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan air yang mengalir, hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, menggunakan pengukur suhu tubuh, memastikan kebersihan sanitasi, toilet dan disinfektan. Serta memasang spanduk tentang pencegahan penularan virus Covid-19.

Kata dia, bagi sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana surat edaran yang mereka bagikan. Maka sekolah tersebut tidak akan diizinkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Ya, jadi bagi satuan pendidikan yang belum siap dengan protokol kesehatan maka melanjutkan PJJ atau BDR (Belajar dari rumah)," tuturnya.

"Dan jika terindikasi dalam kondisi tidak aman atau resiko penyebaran virus Covid-19 menunjukkan trend meningkat. Maka satuan pendidikan tersebut akan ditutup, atau tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka," tutupnya. (*)

Berita Terkini