TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kombes Pol Suyanto mengatakan ada 5 orang dinyatakan reaktif hasil rapid test, usai mengikuti aksi penolakan Undang Undang Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Kalbar , pada Kamis 8 Oktober 2020.
Suyanto mengatakan hasil pemeriksaan oleh Polda Kalbar kemarin dilakukan usai demontrasi bahwa didapati ada 5 orang yang reaktif .
“Saya sampaikan yang diperiksa di Polda Kalbar ada yang reaktif dan berarti ada indikasi terjangkit covid-19 . Jadi ada 5 orang dari sekian banyak yang diperiksa,” ujar Suyanto, kepada awak saat melakukan pengaman aksi di depan Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 9 Oktober 2020.
Suyanto mengatakan berdasarkan hasil rapid test yang telah dinyatakan reakitf telah di tindak lanjuti dan diserahkan ke Satgas Covid-19 untuk di swab tadi malam.
• Temui Peserta Aksi Tolak UU Omnibus Law, Sutarmidji Minta TNI-Polri Humanis saat Menangani Demo
Ia juga menyampaikan terkait beberapa orang pada saat aksi kemarin sempat diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ada beberapa anak yang ternyata bukan mahasiswa tapi statusnya yang sudah di Drop out dari SMP ,SMA ,STM bahkan ada diluar itu dalam artian tidak sekolah. Totalnya ada beberapa saja di Polda dan polresta,” jelasnya.
Ia mengatakan sementara mereka masih dalam penyelidikan dan pendalaman karena dari mereka ditemukan alat yang bisa membahayakan petugas atau masyarakat seperti ketapel, batu bahkan petasan.
“Kalau masalah aksi pada prinsipnya kami siap mengamankan. Imbauan saya sudah lah ,aspirasi sudah tersalukran kenapa harus melakukan demo ,” ujar Suyanto.
Ia mengatakan aksi yang kembali dilakukan hari juga untuk melihat sikap Pemprov Kalbar terhadap ketenagakerjaan .
“Jadi Pak Gubernur sudah langsung bertemu bahkan terjadi dialog dengan para mahasiswa dan sudah berjalan namun mereka selalu mencari tuntutan,” pungkasnya.