Demo Tolak UU Omnibus Law

Terbitkan UU Omnibus Law, GMNI Pontianak Nilai Pemerintah dan DPR Bersikap Banalitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa GMNI Pontianak saat long march untuk melakukan demontrasi ke Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis 8 Oktober 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPC GMNI Pontianak, Wandisius Pandi menilai pemerintah dan DPR telah bersikap banalitas dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber, banalitas ialah suatu kejahatan yang dianggap sebagai bukan lagi sebuah kejahatan.

"Disahkannya RUU Cipta Kerja yang kontroversial di masa pandemi merupakan suatu bentuk sikap banalitas dari DPR RI dan Pemerintah," katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Berbagai Elemen Gelar Aksi Demo, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terancam Batal?

Melalui UU cipta kerja tersebut, lanjut dia, pemerintah dan DPR seolah mempertegas pandangannya terhadap rakyatnya sendiri dalam hal ini buruh yaitu hanya sebatas sumber daya layaknya benda mati yang sama nilainya dengan mesin dan faktor produksi lainnya yang didayagunakan untuk kepentingan investasi yang hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok pemodal yang akan menanamkan modalnya di tanah air.

"Oleh sebab itulah hari ini 8 oktober 2020 kami hadir untuk menyuarakan aspirasi rakyat dengan semangat empati dan solidaritas perjuangan rakyat indonesia yang terdampak langsung oleh UU ini, yang dengan tegas menolak dan menuntut dikeluarkannya Perppu untuk mencabut kembali UU tersebut untuk kemudian dikaji kembali dan memasukkan aspirasi rakyat yang saat ini sedang disuarakan ke dalam UU tersebut dan mendorong serta mendukung DPP GMNI untuk segera melakukan Judisial Riview ke MK," paparnya.

Selain itu, GMNI, kata dia, meminta agar pemerintah dan DPR untuk fokus mengatasi pandemi yang memiliki berbagai dampak buruk bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Berita Terkini