Satgas Pamtas Ungkap Kasus Illegal Logging di Sambas, Empat Orang Diamankan Petugas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa kayu dan mesin pemotong kayu yang diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/KPS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Sungai Tengah, menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan ileggal logging pada Sabtu 3 Oktober lalu. 

Mereka ditangkap saat melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan paloh, Sambas, Kalbar. 

Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/KPS, Sertu Didik Nurcahyono, mengatakan sebelumnya mereka terlebih dahulu
mendapatkan informasi melalui telepon dari personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas.

"Informasinya adalah, akan ada 4 orang pelaku pembalakan liar/illegal logging, yang akan melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," ujarnya, Senin 5 Oktober 2020 kepada Tribunpontianak.co.id.

Ditpolair Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Illegal di Sukalanting Kubu Raya

"Kemudian anggota pos menghentikan dan memeriksa 1 buah perahu yang berisi kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan Prepet Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," katanya.

Setelah diperiksa kata Didik, pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan barang bukti diamankan di dermaga milik PT. Cakra Katulistiwa Prima dan dijaga oleh 2 orang anggota Pos Sungai Tengah.

"Berdasarkan keterangan pelaku, rencana kayu tersebut akan dikirim ke Dusun Merbau, Desa Sebubus, dan akan diolah menjadi bahan bangunan," tuturnya.

Dari operasi itu, diamankan barang bukti berupa 1 buah perahu, 1 buah mesin perahu 15 pk, 1 buah alat pemotong kayu (Senso), 1 buah jerigen berisikan BBM bensin 15 liter, dan kurang lebih 30 batang kayu bulat berdiameter sekitar 20 cm.

"Dengan jenis kayu campuran, bahwa pembalakan liar tersebut sudah melanggar Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- atau paling banyak Rp. 15.000.000.000," katanya.

Dan untuk saat ini empat orang tersangka akan diserahkan ke Mapolsek Paloh, Kecamatan Paloh.

"Saat ini 4 orang pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polsek Paloh untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

Berita Terkini