TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Mustadi mengatakan mereka sudah mulai melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Alat peraga sosialisasi itu berupa baliho dan spanduk yang melibatkan calon, pada saat sebelum memasuki masa kampanye. Maka, untuk itu harus di tertibkan.
"Penertiban ini dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran pasal 71, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang," jelasnya, Jumat 2 Oktober 2020.
• Dukung Potensi Pertanian Sambas, Erwin Dorong Pemda Bentuk BUMD Khusus Ekspor
Kata Mustadi, sebelumnya Bawaslu Sambas juga sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan mutasi jabatan selama enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dan sampai dengan penetapan calon terpilih.
Selain itu, juga dihimbau untuk tidak melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang program dan kegiatan yang menguntungkan, atau bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Serta pejabat pembina kepegawaian selama pilkada Sambas berlangsung.
"Selain itu, juga diharapkan dapat melepas spanduk dan baliho yang memuat citra diri yang dibiayai dari APBN dan APBD selambatnya sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU pada 23 September dan pelaksanaan kampanye," terangnya.
Dijelaskan dia, spanduk yang buat oleh Pemda saat ini tergolong pada Alat Peraga Sosialisasi (APS). Namun dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Sambas mengikuti pilkada 2020, maka untuk sementara spanduk itu diamankan, sampai dengan penetapan pemenang pada pilkada Sambas 2020.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar spanduk APK Paslon lainnya untuk dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)