TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Barat melalui Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Kalbar, Samuji menerangkan kebijakan penurunan tarif adjustment bagi pelanggan golongan rendah berlaku per 1 Oktober 2020 selama 3 bulan ke depan.
"Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang diterapkan untuk pemakaian listrik atau pembelian token bulan Oktober sampai dengan Desember 2020," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Jumat tanggal 2 Oktober 2020.
Samuji pun menuturkan total pelanggan di wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat yang berhak mendapatkan kebijakan tersebut berjumlah 352.192.
• Peduli Banjir Putussibau dan Nanga Pinoh, PLN Kalbar Sigap Kucurkan Bantuan hingga Rp 280 Juta
Kebijakan tarif listrik golongan tegangan rendah turun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pasal 6, sebagai berikut :
R-1/TR, dengan daya 900 VA-RTM,
R-1/TR, dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA,
R-2/TR, dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA,
R-3/TR, dengan daya 6.600 VA ke atas,
B-2/TR, P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA,
B-3/TM, I-3/TM, P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA,
I-4/TT, dengan daya 30.000 kVA ke atas,
P-3/TR,
L/TR, TM, TT. (*)