TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengingatkan agar selalu memperhatikan aturan yang ada selama pelaksanaan kampanye.
"Terkait kampanye di media sosial maupun di media cetak ataupun di media elektronik. Harapan kami selaku pengawas dan Bawaslu Kabupaten Sambas kepada semua media agar dalam hal pemberitaan memperhatikan pasal 69, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," katanya, Senin (28/9/2020).
Kata dia, dalam pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon.
• Bawaslu Kembali Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara
"Salah satunya ya tidak ada unsur menghina, melakukan kampanye yang menghasut dan segala macamnya itu kan semuanya ada di pasal 69 ini," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ikhlas berharap agar media bisa memberikan pemberitaan yang berimbang kepada semua pasangan calon.
"Yang kita harapkan kepada awak media semuanya, agar bisa bersifat adil. Dan bisa memberikan ruang kepada pasangan calon dalam hal pembuatan pemberitaan, itu harapan kami," tutupnya.