KPU Sambas Bagi Kampanye Paslon Menjadi Empat Zona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono

"Partai politik atau gabungan partai politik, Plpasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," kata Martono.

"Dengan ketentuan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kemudian wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial kepada KPU Kabupaten paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," tutupnya. (*)

Berita Terkini