Bawaslu Sambas: Paslon Atau Tim Kampanye Wajib Sampaikan STTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi, saat di wawancarai awak media, Rabu (20/3/2019).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Mustadi mengatakan, selama masa kampanye, Pasangan Calon (Paslon) atau Tim Kampanye diharuskan menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Pertama paslon atau tim harus menyampaikan STTP ke Bawaslu, kemudian kami akan mengintruksikan ke jajaran pengawas untuk melakukan upaya pencegahan terkait pelanggaran kampanye," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Kata dia, karena semua kegiatan kampanye yang akan dilakukan oleh Paslon akan diawasi secara ketat oleh jajaran Bawaslu di lapangan.

"Memonitoring kegiatan paslon maupun masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, yang menyangkut pemilihan, sehingga mengedepankan aspek pencegahan terhadap dugaan pelanggaran," katanya.

• KPU Sambas Bagi Kampanye Paslon Menjadi Empat Zona

Karenanya kata dia, Bawaslu akan bersikap tegas apabila terdapat Paslon atau tim yang melakukan pelanggaran Kampanye.

"Kita mengedepankan aspek pencegahan sebelum yerjadi pelanggaran, namun kalau melanggar kategori admistrasi akan direkomendasikan ke KPU," tuturnya.

"Dan kalau ada indikasi pidana akan dibahas di Gakumdu, kalau melanggar aturan lainnya akan kita rekom ke instansi terkait yang berwenang," tutup Mustadi. (*)

Berita Terkini