TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini masih dalam proses penyaluran BLT untuk karyawan swasta yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp600 ribu perbulannya.
Semula BSU Ketenagakerjaan ini diberikan untuk 4 bulan, September- Desember 2020 namun pemerintah memperpanjang kembali hingga 2021 mendatang.
Saat ini penyaluran BLT sudah tahap 4.
Sementara untuk penyaluran BLT tahap 5 masih menunggu kepastian dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan pencairan BLT/BSU tahap 4 ini dilakukan sejak Rabu, 23 September 2020.
Sebanyak 2,65 juta pegawai lolos daftar cheklist dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tahap 4 tersebut.
Meski sudah lolos cheklist dari kemenaker, masih saja ditemukan kendala dalam penyaluran BLT ini. Yang paling utama adalah kendala pada rekening.
• PENCAIRAN BLT Tahap 5, Cek BSU Tahap 5 KLIK https://bsu.kemnaker.go.id & BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair
Meskipun nama ada ada terdaftar pada pencairan BLT tahap 4 namun belum juga masuk kemungkinan ada kendala.
Dikutip dari instagram @kemnaker, ada 5 hal yang mengakibatkan penyaluran BLT Rp600 ribu ini terkendala. Lima hal itu adalah :
1. Rekening Tidak Sesuai NIK
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.
2. Rekening Sudah Tidak Aktif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.
3. Rekening Pasif