Bawaslu Dalami Dugaan Penyerahan Bansos dengan Sticker Petahana di Sambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawasalu Kalbar, Ruhermansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mengungkapkan jika pihaknya tengah mendalami kasus dugaan penyerahan bantuan sosial (bansos) oleh petahana disalah satu daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Kalbar.

Untuk diketahui, diduga ada bakal calon petahana yang membagikan paket bantuan bahan makanan untuk tenaga kesehatan non PNS dengan menempel stiker dengan narasi bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sambas.

"Bawaslu Kabupaten telah melakukan langkah-langkah atau tindakan," kata Ruhermansyah, Minggu (20/9/2020).

Langkah tersebut, lanjut dia, mulai dari pengumpulan keterangan keterangan kejadian atau peristiwa dan segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa tersebut. 

"Tentu secara strategis upaya yang kami akan tempuh tentu tidak dapat kami sampaikan pada saat ini,  namun yang jelas kami melakukan penelusuran agar peristiwa tersebut menjadi terang dan jelas," jelas Ruhermansyah.

Bawaslu Jamin Identitas Masyarakat yang Melapor

Bawaslu, dikatakan Ruhermansyah, juga siap jika mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahui peristiwa ini agar dapat lebih mudah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran.

"Prinsipnya jika hal tersebut dalam proses merupakan suatu bentuk pelanggaran maka tentu ditindak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hal yang mendasari tentu adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan pelaksana lainnya maupun undang-undang diluar dari regulasi Pilkada seperti undang-undang tentang pemerintahan daerah juga peraturan pelaksananya berupa surat edaran Mendagri surat edaran gubernur," papar Ruhermansyah.

Bawaslu, lanjut dia, akan melihat apakah hal tersebut merupakan perbuatan yang sejenis yang dilakukan oleh salah satu bakal pasangan calon petahana di kabupaten lainnya yang sebelumnya telah diproses atas perbuatan pembagian bantuan bagi masyarakat terdampak covid yang mana bantuan tersebut ditempel stiker foto diri Bupati dan pejabat salah satu satu OPD salah satu kabupaten tersebut.

Maju di Pilkada Sambas, Hairiah Siap Lepaskan Fasilitas Negara Selama Masa Kampanye

Lebih lanjut dikatakannya, isu yang terjadi tersebut merupakan Informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu yang selanjutnya dilakukan penelusuran.

"Kita berharap mendapatkan laporan secara resmi oleh pihak atau masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya.

Ruhermansyah pun memastikan jika pihak pelapor yang menyampaikan suatu laporan tentu akan dilindungi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ada oknum tertentu ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau kekerasan fisik baik langsung maupun tidak langsung kepada pelapor tentu itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila dilaksanakan terbukti telah melakukan perbuatan intimidasi ancaman kepada opor maupun saksi maka dapat diancam pidana," pungkas Ruhermansyah.

Berita Terkini