TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pelayanan Surat Izin Mengendara (SIM) di Polres Sambas terus mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Sambas.
Hal ini ditunjukkan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Sambas, terus meningkat.
Dari data yang di himpun, hasil survey penilaian SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) di Pelayanan SIM seperti sistem pelayanan SIM yang cepat, ruang pelayanan SIM yang nyaman dan luas, kemudian juga merupakan Pelayanan SIM Satpas Prototype di Polres Sambas.
Data tahun 2019 semester 1 survei pelayanan SIM di Polres Sambas mendapatkan nilai 9,2 Persen dan mengalami peningkatan pada semester 1 tahun 2020 menjadi 9,4 Persen.
• Satpas Polres Singkawang Berikan Buku Petunjuk Keselamatan Berlalu Lintas untuk Pemohon SIM
Karenanya, Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Sukma Pranata mengatakan dalam pelayanan SIM dimasa New Normal ini, sudah diadaptasi kebiasaan baru baik petugas dan pemohon SIM wajib menerapkan Protokol Kesehatan yang sudah disediakan oleh Satpas Polres Sambas.
"Ya, kita telah menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan terlebih dahulu, melakukan pengecekan suhu badan, menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker saat memasuki Pelayanan SIM Satpas Polres Sambas," ujar Sukma Pranata, Senin (14/9/2020).
Tidak hanya berlaku bagi para pengunjung, petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan guna melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Dimana para petugas di pelayanan SIM wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Masker, sarung tangan dan Faceshield pada saat pelayanan berlangsung.
"Untuk persyaratan penerbitan SIM baru dan SIM perpanjangan yaitu berupa Fotokopi KTP, Surat kesehatan Rohani, Surat kesehatan Jasmani, dan SIM asli yang masih berlaku," tutup Sukma Pranata.