LINK Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2020 dan Syarat Daftar, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 2021

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi pengusaha mikro kini masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Banpres Bantuan Presiden atau Bantuan Langung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Banpres atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini kabarnya diperpanjang hingga 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang menyatakan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro, rencananya akan terus diperpanjang hingga tahun 2021.

"Banpres ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan sampai pada akhir September 2020 kita menargetkan sudah mencapai 100 persen. Jika kemudian didapati perekonomian nasional pada kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

CEK Lolos dashboard.prakerja.go.id saat Pengumuman Prakerja Gelombang 7, Daftar Prakerja Gelombang 8

Menurut dia, perekonomian yang terpukul pandemi bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga menimpa hampir seluruh negara di dunia.

Teten menyebutkan, ada 295 negara yang terdampak Covid-19 dan masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mempertahankan perekonomiannya.

Di Indonesia sebut dia, ada beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah, khususnya untuk para UMKM.

Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM telah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh UMKM sendiri.

"Bagi UMKM yang memang terdampak sangat ekstrem, maka diberikan bansos. Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan retrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen," urai dia.

Lebih lanjut Teten mengatakan, dari sisi permintaan, pemerintah juga telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.

Dia mengatakan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.

"Karena itu kami juga bekerja sama dengan pihak LKPP untuk mempercepat penyerapannya," ucapnya. Selain itu kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian BUMN.

Dalam hal ini untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 19 miliar, dialokasikan untuk UMKM.

Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN. Rencananya tahun depan akan diberlakukan pada seluruh BUMN.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun manual, online dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

Cara Daftar Online atau Manual

Daftar Manual

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Daftar Online

1. Masuk / login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

2. Isi seluruh data yang diperlukan sesuai form yang ada.

3. Submit

Sejumlah data yang harus diisi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id saat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta. (Tangkap layar laman siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.)

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/063400426/menkop-teten-soal-blt-umkm-rp-24-juta-diperpanjang.
Penulis : Elsa Catriana

Berita Terkini