Dasar Hukum Jelas, Umi Rifdiawaty: ASN Harus Netral di Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty meminta agar ASN tetap dapat menjaga netralitasnya di Pilkada 2020.

"ASN harus netral selama pelaksanaan tahapan. ASN tidak boleh berpolitik praktis, demikian juga calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang menyeret ASN ke ranah politik praktis," katanya, Minggu (6/9/2020).

"ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN," tambahnya.

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ASN, lanjut Umi, dilarang menunjukkan sikap keberpihakannya kepada pasangan calon meski kemudian pada hari pemungutan suara ASN mempunyai hak untuk memilih di TPS pada hari pemungutan suara.

Krisantus Ingatkan Potensi Keterlibatan ASN di Pilkada

Selain harus mematuhi aturan tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan ada juga kode etik yang harus dipatuhi oleh ASN selama proses pelaksanaan tahapan pemilihan.

"Namun apabila ada ASN yang akan ikut berkompetisi sebagai calon dalam proses pemilihan, maka ASN tersebut harus berhenti sebagai ASN," katanya.

"Dalam pemilihan yang demokratis ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk dipilih dan memilih, jadi sepanjang memenuhi aturan yang telah ditetapkan, trend ASN menjadi bakal/calon kepala daerah atau wakil kepala daerah merupakan suatu keniscayaan," pungkasnya.

Berikut dasar hukum netralitas ASN.

- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 9 ayat (2))

- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

- PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

- PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

- PP No. 17 tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

- Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. (*)

Berita Terkini