TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik untuk Electrizen! Sebagai bentuk solusi bagi pelanggan listrik yang terdampak covid-19, PLN mendukung penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467,28/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Butuh info lebih lanjut? Hubungi PLN 123 atau cek press release di bit.ly/tarifPLNturun.
PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Menteri SDM terkait penurunan tarif listrik pelanggan golongan tegangan rendah.
Keputusan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.
Penurunan tarif listik PLN ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitasnya ditopang oleh pasokan listrik.
• Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk September 2020 di www.pln.co.id
"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari PLN.co.id.
Agung menegaskan, penurunan tarif listrik ini tidak memerlukan syarat apapun.
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.
Daftar pelanggan PLN yang tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300 VA