Yusuf: Anggota DPRD Maju di Pilkada Wajib Mundur dari Jabatannya

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisioner KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf menyatakan, menurut informasi dari partai memang ada dua orang anggota DPRD Kapuas Hulu yang maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu.

"Pastinya, kami belum tahu siapa saja Anggota DPRD Kapuas Hulu yang akan maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu," ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Yusuf menjelaskan, kalau pihaknya baru akan menerima surat pengunduran diri bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu, paling lambat 5 hari penetapan pasangan calon.

Parpol Target Menang Pilkada, Umi: Kader Harus Kerja Keras

"Dari aturan KPU anggota dewan maju Pilkada wajib mundur sesuai yang telah diatur di dalam PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," ucap Muhammad Yusuf

Sedangkan Jljadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu di Kapuas Hulu berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 4, 5, sampai 6 September 2020. 

Berita Terkini