TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di sejumlah daerah sudah mulai dilaksanakan.
Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September 2020 hingga 12 Oktober 2020 mendatang.
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen.
• Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan untuk Rekening BCA Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.
Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.
PANSELNAS memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:
Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Pengetahuan umum:
- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar
- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum