TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta sejak pekan lalu.
Namun penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.
Nah bagaimana bila pelaku UMKM belum mendapatkan BLT tersebut?
UMKM adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
• UPDATE Cara Daftar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Bagi UMKM & Cara Mendaftar Dapat Bantuan UMKM Online
Dia bilang bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.
"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable. Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).
Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya sebut Tetetn, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.
"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
• Bagaimana Cara Daftar OSS UMKM ? Ini Cara Mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sementara mengenai teknisinya Teten menyatakan, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.
Sebelumnya Teten menyatakan per Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.
Untuk tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.
Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.
Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT UMKM
Mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran.
* Nomor KTP
* Nomor rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta
* Foto usaha mikro dan menengah.
* Surat izin usaha dari kepala desa.
Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.
Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.
"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.
• MASUK REKENING BLT Rp 1,2 Juta Selasa 1 September 2020, Cek Nama Kamu di bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengusulan Penerimaan Bantuan
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya"