TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, pihaknya kembali telah menerima surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, terkait perpanjangan bagi sekolah melakukan penginputan data nama dan nomor handphone pelajar melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) hingga 11 September 2020.
"Awalnya Kemendikbud memberikan waktu berakhir penginputan data tersebut pada tanggal 31 September 2020, tapi sudah diperpanjang kembali berakhir 11 September 2020," ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
• CARA Mengaktifkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, 35 GB per Bulan untuk Siswa & 42 GB untuk Guru
Kusnadi menjelaskan, penginputan data nama dan nomor handphone pelajar melalui aplikasi Dapodik, bagi pihak sekolah adalah untuk persyaratan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, untuk memberikan bantuan kuota Internet bagi pelajar.
"Jadi apabila pihak sekolah tidak melakukan input data sesuai permintaan pihak Kemendikbud, maka bantuan kuota internet itu tidak bisa disalurkan kepada siswa.
dan menjadi persoalan adalah, tidak semua pelajar memiliki handphone dan sekolah diwilayahnya ada jaringan internet," ungkapnya.