Edi menuturkan pihaknya akan terus memantau dan melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Kota Pontianak.
Jika dilihat dari grafik terjadi penambahan kasus yang siginifikan bukan tidak mungkin pembatasan sosial kembali akan diterapkan.
"Apabila sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa bisa saja dilakukan pembatasan kembali," ujarnya.
• 10 Pasien Konfirmasi Covid-19 Sembuh, Edi Kamtono: Seluruh yang Pernah Ikut Rapat Kita Swab
Meskipun belum secara resmi diterbitkan dan Perwa tersebut memiliki keabsahan dengan nomor Perwa, Edi menerangkan pihaknya akan mematangkan pembahasan draft tersebut sebelum akhirnya di sahkan dan diberlakukan secara resmi.
"Perwa ini tengah dibahas kemudian disempurnakan dengan tim kecil.
Ditargetkan dalam waktu secepatnya akan selesai setidaknya dalam minggu ini sudah selesai," ujarnya.
Jika sudah disahkan pihakanya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua masyarakat.
TNI Polri dan Sat Pol PP akan menjalankan tugas di lapangan untuk memastikan seluruh masyarakat taat dan disiplin terhadap Perwa.
"Dalam Perwa juga ada denda bagi pelaku usaha sebesar 1 juta rupiah.
Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," pungkasnya.