Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Sintang

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan jajaran Polres Sintang.

Tersangka disankakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku mantan residivis baru keluar dengan kasus yang sama kemudian melakukan kasus narkoba lagi.

yang jelas pelaku tidak merasakan jera terkait barang haram tersebut, karena mungkin hasil yangg didapat sangat menggiurkan pelaku," kata Hariyanto.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini