IAIS Sambas Gelar Webinar Internasional, Ini Pokok Materi yang Dibahas Para Narasumber

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan kegiatan Webinar Internasional dengan tema “Optimalisasi Wakaf Produktif di Masa Pandemi” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIS Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam rangka peringatan Milad Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas yang ke-3 digelar dengan acara Webinar internasional.

Pada kesempatan itu, pemateri pertama dalam Webminar Internasional itu, Dr H Sumar'in yang juga wakil rektor IAIS Sambas mengatakan bahwa wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

"Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan," katanya, Jum'at (14/8/2020).

SBMPTN.UNHAS.AC.ID Link Pengumuman Hasil SBMPTN 2020 Universitas Hasanuddin Makassar

"Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas," tuturnya.

Selanjutnya kata dia, keuntungan dari Bisnis Wakaf Produktif maupun dana Wakaf dapat pula digunakan untuk membantu penanganan Covid-19. 

Jadi keuntungannya bisa digunakan untuk Rumah Sakit Wakaf (RSW), poliklinik wakaf, APD wakaf, alat medis, ventilator maupun Rumah Isolasi Covid-19," katanya.

Sementara itu, pemateri kedua pada Webminar IAIS Sambas, Datu Haji Abg Mohd Shibli Bin Haji Abg Mohd Nailie selaku General Manager Tabungan Baitulmal Sarawak, Malaysia, yang mengangkat tema “Optimalisasi Wakaf Produktif di Masa Pandemi” menjabarkan mekanisme Institusi Baitulmal penting dalam usaha memastikan pengumpulan dan pengurusan dana.

"Hal itu dikawal melalui institusi yang berwenang bagi kepentingan umat.

Dana hasil daripada zakat, wakaf dan sedekah melalui institusi Baitulmal hendaklah diurus dengan baik dan progresif demi untuk membantu yang memerlukan dan seterusnya menyumbang kepada pembangunan ekonomi masyarakat Islam," ujarnya.

Peduli Petani, Babinsa Koramil Selakau Ikut Giling Padi

"Prinsip belanja yang menjadi dasar penggunaan hasil yang dipungut daripada golongan yang mampu diperuntukkan untuk membiayai keperluan masyarakat yang berhak dan memerlukan," tegasnya.

Dijelaskan dia, Baitulmal sebagai perbendaharaan, sudah semestinya mampu menyatukan semangat dan prinsip Islam dalam penyusunan dana masyarakat Islam.

Sedangkan pemateri ketiga yang disampaikan oleh Nashr Akbar, Koordinator Program Studi Ekonomi Syariah Institut Tazkia Bogor, Indonesia, yang membahas tema “Wakaf Produktif Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Negara di Masa Pandemi” mengatakan bahwa membolehkan aset wakaf tak bergerak seperti tanah dan bangunan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur negara.

"Seperti pembangunan rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya.

Kemudian yang kedua bolehnya wakaf uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur karena tujuannya sama yaitu meningkatkan kesejeahteraan masyarakat," tuturnya.

"Maka dengan demikian wakaf juga dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur negara," tutupnya. 

Berita Terkini