POPULER Alasan Gaji 13 Belum Cair dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2020! Pensiunan, Janda & Duda

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berita Gaji ke-13. POPULER Alasan Gaji 13 Belum Cair dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2020! Pensiunan, Janda & Duda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi tentang gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan, paling banyak dicari sepanjang, Senin (10/8/2020) kemarin.

Seperti diketahui pemerintah telah melakukan pembayaran gaji ke-13, mulai Senin 10 Agustus 2020.

Pembayaran ini seiring diterbitkannya Peratauran Pemerintah atau PP No. 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS

PP No 44 tahun 2020 ditandatangani langsung Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) pekan lalu.

Gaji 13 Akhirnya Cair Juga! Tati Amiati: Alhamdulillah Ya Allah Ya Rob

Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.

Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ternyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.

Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.

Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Baca juga: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Hari Ini

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.

Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.

Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).

Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.

Belum Cair Hari Ini, ASN Pemkot Pontianak Tunggu Pencairan Gaji 13 

Adapun penetima gaji ke-13 adalah pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:

  • * Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.
  • * Staf khusus di lingkungan kementerian.
  • * Hakim ad hoc.
  • * Pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
  • * Pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLU.
  • * Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • * Penerima pensiun atau tunjangan.
  • * Calon PNS.

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Gaji 13 Tak Cair Senin 10 Agustus 2020? Pemerintah Beri Kepastian dan Siapa Saja Penerima Gaji ke-13

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

  • * Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
  • * Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
  • * Sekretaris Rp 7,99 juta.
  • * Anggota Rp 7,99 juta.

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT

  • * Madya Rp 9,59 juta.
  • * Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
  • * Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
  • * Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

  • * Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
  • * Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • * Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.

Pendidikan D2/D3/sederajat

  • * Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.

Pendidikan S1/D4/sederajat

  • * Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.

Pendidikan S2/S3/sederajat

  • * Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.
  • * Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)

Berita Terkini