TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai jadwal dari pemerintah, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, mulai dibayarkan hari ini Senin 10 Agustus 2020.
Pembayaran ini merujuk pada diterbitkannya Peratauran Pemerintah atau PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS
PP No 44 tahun 2020 ditandatangani langsung Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) pekan lalu.
Namun, pembayaran ini bisa saja tidak tuntas seluruhnya pada Senin 10 Agustus 2020.
• Benarkah Gaji 13 2020 Serentak Ditransfer Hari Senin 10 Agustus Gaji 13 Cair Cek Rekening Penerimaan
Berbagai alasan bisa menjadi pemincu, di antaranya masalah teknis dan proses pencairan yang membutuhkan waktu.
Belum lagi faktor non-teknis yang bisa saja terjadi dalam peroses pembayaran.
Sekalipun demikian, dipastikan seluruh penerima akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS dibayar pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
• CEK REKENING, Benarkah Hari Ini Senin 10 Agustus 2020 Gaji 13 PNS Pensiunan, TNI dan Polri Cair?
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
* Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.
* Staf khusus di lingkungan kementerian.
* Hakim ad hoc.
* Pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
* Pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLU.
* Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Penerima pensiun atau tunjangan.
* Calon PNS.
Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.
Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
• CEK Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri Cair BESOK, Khusus Pensiunan Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
* Sekretaris Rp 7,99 juta.
* Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT
* Madya Rp 9,59 juta.
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.
Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)