Kebenaran Gaji 13 Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Sri Mulyani Beri Penjelasan Tahapannya

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji 13 ASN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebenaran gaji 13 dibayarkan Senin 10 Agustus 2020 ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya tahapan pencaiaran Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sudah mulai dilakukan pembayarannya Senin (10/8/2020).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020 lalu.

Sehingga proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak PP itu diundangkan.

Lantas kenapa banyak yang masih mempertaanyakan kebenaran dari pencairan gaji 13 ini sesuai jadwal yang tersebar.

Sri Mulyani mengungkapkan pencairan gaji ke-13 sesuai dengan kesiapan regulasi pemerintah.

Serta masing-masing peraturan kepala daerah (perkada) pemerintah daerah (Pemda).

"Sehingga gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani ketiga memberikan keterangan pers, Senin (10/8/2020).

KABAR Gaji 13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020, Cek Rekening Masing-masing PNS TNI Polri dan Pensiunan

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran yang akan dikucurkan untuk seluruh pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

Untuk diketahui, besaran anggaran tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan rencana awal pencairan gaji ke-13 yang sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari Rp 14,6 triliun berasal dari APBN, dan Rp 13,89 triliun berasal dari APBD.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satuan kerja yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," kata Sri Mulyani.

"Sampai senin pukul 12 ada 82,5 persen dari sleurh satker hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," sambungnya.

Dia pun berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.

Proses pencairannya sendiri pemerintah akan langsung mentransfernya ke rekening masing-masing ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Hari Ini

Berita Terkini