TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran gaji ke-13 periode 2020 akhirnya menemui titik terang khususnya PNS Pensiunan.
Berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020, gaji ke-13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020) lalu.
Andin mengatakan, gaji ke-13 diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Andin pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
• GAJI 13 PNS Pensiun Cair Senin 10 Agustus 2020, Segini Besaran yang Diterima PNS, TNI dan Polri
Berikut isi surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020:
4 Agustus 2020
Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2
Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat
Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan