TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah ucapkan terimakasih atas keseriusan aparat penegak hukum di Kalbar terkait kasus ilegal logging di Kawasan Hutan dengan Tujuan khusus (KHDTK) yang berada di Segedong Kab Mempawah
Kepada sejumlah wartawan, Dekan Fakultas Kehutanan Untan ini mengatakan beberapa hari lalu dirinya sudah secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Pom Kodam XII Tanjungpura.
"Kasus ilegal logging yang kemarin itu mengenai hutan yang sudah Kawasan Hutan dengan Tujuan khusus (KHDTK) yang berada di Segedong, Kabupaten Mempawah yang menjadi abertum milik Fak Kehutanan Untan untuk kepentingan bertujuan hutan pendidikan dan latihan berbasis Tri Dharma Perguruan tinggi, yaitu pendidikan, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Gusti Hardiansyah, Sabtu (1/8/2020).
• Tim Mabes TNI AD Selidiki Kasus Illegal Logging di KHDTK Untan yang Diduga Libatkan Oknum Anggota
Dan kemudian, ia menuturkan berdasarkan informasi di peroleh tim gabungan saat ke lokasi illeggal loging lebih satu orang yang di duga kuat yang merupakan anggota TNI AD, maka selain kasus ini sudah di tangani SPORC untuk pelaku dari warga sipil dan untuk dugaan kuat adanya keterlibatan anggota TNI AD ke Pomdam XII Tanjungpura.
"Terkait kasus ini, dirinya sudah berkonsultasi dan koordinasi dengan Danrem 121/ABW dan sudah lapor ke Kasad TNI AD pak Jenderal TNI Andika Perkasa, melalui surat tertulis," kata Gusti Hardiansyah.
Kepada wartawan, Gusti Hardiansyah menjelaskan dari 19.662 ha Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang bertujuan hutan pendidikan dan latihan berbasis Tri Dharma Perguruan tinggi, lebih dari satu hektar yang terkena perambahan hutan oleh pelaku illegal logging
Ia juga menjelaskan ratusan juta nilai kerugian akibat dari ilegal logging tersebut , yang berdasarkan estimasi total kayu gelondongan, kayu bulat yang umumnya Jenis Rimba Campuran yang berjumlah 65 M3 dan 38 M3 dengan nilai sekitar Rp 122.4 juta.
Namun untuk Dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.
Bila menggunakan harga pasar di toko bangunan Pontianak, maka bisa menjadi dua kali lipat atau lebih.
Nilai Non Kayu
KHDTK Untan dengan keanekaragaman flora dan fauna, edafis dan iklim mikro yang klimaks, menggunakan estimasi dari pengolahan citra satelit/potret udara hasil dari peta di lokasi hibah 60 Ha diperkirakan kehilangan sejumlah vegetasi (Odum, 1993):
Tingkat pohon yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% x 10000 m2 / 400 m2 = 26 N
Tingkat tiang yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% x 10000 m2 / 100 m2 = 104 N
Tingkat pancang yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% 10000 m2 / 25 m2 = 416 N
Tingkat semai yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% 10000 m2 / 4 m2 = 2600 N
Terdiri dari berbagai jenis Actinodaphne spp, Shorea spp, Antidesma spp, Baccaurea sp, Alstonia spp, Ixora sp, berbagai jenis anggrek dan sebagainya.
Sehingga diestimasikan total kehilangan (N) = 2600 + 416 + 104 + 26 = 3146 unit N yang jika dikonversi untuk mensekuestrasi Ton CO2 dapat mencapai 150 Ton C/Ha x 3,67 Ton CO2/Ha = 550,5 Ton CO2. Jika 1 Ton CO2 dihargai US$ 5 /Ton = $ 2752,5 x Rp 14000 = Rp. 38.535.000 x 1,3 Ha = Rp. 50.095.500 hanya untuk jasa Carbon Trade saja (Lasco, 2002), belum termasuk nilai intangible services lainnya seperti pengatur tata air/daerah aliran sungai untuk mencegah banjir, keindahan lansekap, kesejukan dan berbagai jasa lingkungan lainnya.
"Tidak dapat kita pungkiri bahwa nilai kerugian akibat perusakan hutan jika ditotal antara nilai kayu (termasuk potensi pajak negara dari PSDH DR), dan Nilai non kayu mencapai Rp. 198.693.700. kerugian ini tergolong minimal, jika mengikuti harga pasar maka jumlahnya bisa mencapai dua kali lipat bahkan lebih, apalagi bila ditambahkan terperinci mengenai nilai intangible services maka semakin meningkat kerugiannya."jelasnya.
Dan ia pun berharap, kedepan semua elemen masyarakat dan pihak terkait serta stekholder dapat menjaga lingkungan hidup termasuk hutan
"Saya sangat mengucapkan Terima kasih kepada bapak KSAD jenderal TNI Andika Perkasa, yang merespon cepat dengsn terjunkan Tim dari Mabes TNI AD mencari kebenaran kasus ini, selain itu juga terima kasih kepada Menteri Kehutanan, bapak Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan jajaran, Kejati Kalbar dan Danrem 121/ABW yang serius merespon dan menangani perkara ini,"katanya
Lanjutnya, terkait laporan dirinya ke Pomdam XII Tanjungpura, dirinya Sudah memberikan keterangan oleh penyidik Pom Dam, dan Mabes TNI AD. Termasuk dua orang staf. Termasuk dari KPH Mempawah
"Kami dari pihak Fakultas Kehutanan yang juga Pengelola KDHTK dan juga bagian tim gabungan operasi penindakan ilegal logging di kawasan hutan., Maka berharap kasus ini dapat terungkap dan serta ada tindak lanjut yang lebih baik kedepannya terutama ke lahan yang terkena ilegal logging,"pungkasnya.