Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (*)