Nantinya, pihaknya akan langsung mentransfer gaji 13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Yustinus menerangkan, Kemenkeu terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019.
Revisi ini mengatur tentang pencairan gaji k13 tersebut.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” ungkap Yustinus.
Koordinasi Menpan RB
Sri Mulyani sebelumnya memang menerangkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 memang harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak lain.
Satu di antaranya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Koordinasi itu dilakukan bertujuan sebagai dasar hukum pencairan gaji 13. Apalagi, dijelaskan harus revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," jelas Menkeu, dilansir dari Kompas.com, belum lama ini.
Maka dari itu, Menpan RB, Tjahjo Kumolo sudah melansir jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo kepada di Jakarta dilansir Kompas.com mengutip dari Antara, pada Senin (27/7/2020) kemarin.
Adapun, mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Estimasi Besaran Gaji 13