Menunggu Kapan Cair Gaji 13 2020 ? Yuk Cek Daftar 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok PNS

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sambil menunggu kepastian pencairan gaji 13 tahun 2020, yuk intip apa saja tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Kabarnya, ada enam tunjangan di luar gaji pokok yang diterima PNS.

Informasi terkait masalah PNS memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.

Bukan hanya soal lowongan saja, tapi juga gaji para aparatur ini.

FAKTA Pencairan Gaji 13 TNI Polri Pensiunan Direncanakan Agustus 2020, Anggaran hingga Revisi Aturan

Diketahui, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

 

Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Ilustrasi PNS dan ASN. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang  6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

PNS di Provinsi Jawa Barat pada sebuah acara sebelum masa pandemi corona. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Halaman
1234

Berita Terkini