TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digaungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.
Bagaimana tidak, dalam program Menteri Nadiem Makarim ini ada tiga kategori yakni kijang, macan dan kategori gajah dengan dana dari Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan bakal turun tangan memantau dan mendalami program tersebut.
Lembaga anti rasuah merasa perlu melakukan demikian karena program tersebut menjadi polemik.
Terlebih setelah Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah mundur dari program tersebut.
Belakangan, Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) juga menyatakan hal yang sama.
• PGRI, NU dan Muhammadiyah Kompak Mundur dari Organisasi Penggerak hingga Respons Kemendikbud
Dikutip dari kompas.tv, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemantauan dan pendalaman terhadapprogram tersebut karena Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Pra Kerja, dan lain-lain," kata Nawawi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Nawawi pun mengapresiasi langkah beberapa ormas yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, program itu ada potensi yang tidak jelas.
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan kehati-hatian dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi tersebut," kata dia.
• TUGAS TVRI SMA Jumat 24 Juli 2020 Diskusi Bersama Menteri Nadiem Makarim Live YouTube Kemendikbud RI
Seperti diketahui, Program Organisasi Penggerak atau POP merupakan program pelatihan guru dan kepala sekolah yang melibatkan organisasi masyarakat.
Adapun bentuknya, ormas membuat pelatihan.
Sedangkan dukungan dana diberikan oleh Kemdikbud.
Besaran dana yang diberikan pun bervariasi, tergantung kategori.
Mulai dari kategori kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar, macan dengan dana hingga Rp 5 miliar dan gajah dengan dana hingga Rp 20 miliar.
Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk program itu sebesar Rp 567 miliar per tahun.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mempertanyakan masuknya Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation sebagai mitra Kemendikbud dalam Program Organisasi Penggerak.
Kedua organisasi tersebut diketahui bagian dari 156 ormas yang dinyatakan lolos verifikasi.
Kedua organisasi tersebut masuk Organisasi Penggerak dengan kategori Gajah.
“Dengan demikian, Sampoerna Foundation maupun Tanoto Foundation masing-masing bisa mendapatkan anggaran hingga Rp 20 miliar per tahun,” kata Huda pada Rabu (22/7).
Huda merasa aneh ketika yayasan-yayasan dari perusahaan raksasa itu bisa menerima anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan guru.
Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut seharusnya didirikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
• TAK Semua Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Kemendikbud, Ini Beberapa Jenis yang Masih Berlanjut
Dengan semangat CSR, kata Syaiful, mereka seharusnya mengalokasikan anggaran dari internal perusahaan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Jangan mereka malah menerima dana atau anggaran negara. Logikanya sebagai CSR, yayasan-yayasan perusahaan tersebut bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri,” ujar Huda.
Huda mengakui, program organisasi penggerak memang bisa diikuti oleh siapa pun yang memenuhi persyaratan.
Kendati demikian, kata dia, harus digarisbawahi bahwa program organisasi penggerak merupakan upaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Muhammadiyah, NU dan PGRI Mundur dari POP Kemendikbud, KPK akan Turun Tangan Dalami Kebijakan Nadiem