Pencuri Accu Mobil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (24), pemuda asal Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

RB diduga melakukan aksi kejahatan pencurian accu mobil yang di parkir di kawasan Jalan Ampera, Gang Sampulolo, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (20/07/2020) .

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono.

Dari keterangan yang diambil tersangka, RB sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Pontianak Kota.

"Pertama RB ini mencuri tas di dalam mobil yang terparkir, dan yang kedua kemarin kita tangkap pada saat tersangka mencuri accu mobil di pinggir jalan Ampera Pontianak," kata Kompol Sugiyono, Rabu (22/7/2020).

Kejari Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pertambangan Tanpa Izin, Pencurian dan Narkotika

Pelaku RB diamankan oleh warga sekitar.

Kemudian petugas kepolisian Pontianak Kota langsung membawa tersangka RB ke Mapolsek guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RB yakni dua buah accu merk yuasa.

Satu unit kendaraan roda dua jenis yamaha mio gt warna putih sebagai sarana tindak pidana pencurian.

Satu buah tas warna hitam dan surat-surat penting lainnya.

Satu buah kotak handphone merk oppo A71 dan satu lembar kwitansi pembelian handphone merk oppo A71.

Cegah Masuknya Barang Ilegal, Satpolair Polres Bengkayang Cek Muatan Kapal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka RB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

"Dan saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Pontianak Kota," tutur Kapolsek Pontianak Kota. (*)

Berita Terkini